penerbitan bank garansi dan surety bond di kalimantan 2019
penerbitan bank garansi dan surety bond di kalimantan 2019
PT. MITRA JASA INSURANCE (agen bank garansi terpercaya
dan terbukti kualitasnya)
PT. MITRA JASA INSURANCE
PT. MITRA JASA INSURANCE
Surety
Bond - Guarantee Bank - General Insurance

PT. MITRA JASA INSURANCE

· Penerbitan Surety Bond One Day Service
· Bank Garansi Tanpa Agunan 100%
Seiring dengan perkembangan dunia usaha
di Era Globalisasi yang semakin cepat dan kompleks ini, Perkenankanlah
kami PT. MITRA JASA INSURANCE Ikut berpartisipasi dalam pembangunan Program
Pemerintah dalam hal memberikan solusi untuk keuangan pada kegiatan – kegiatan
Proyek yang sedang dan atau akan di kerjakan bagi Insan Pelaku Usaha dalam
berbagai Bidang.
perkenalkan PT.
MITRA JASA INSURANCE, berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan No. 18 Tanggal
22 Nopember 2012 dan Akta Perubahan No. 38 Tanggal 28 Maret 2018 adalah
Perusahaan yang bergerak dalam bidang Jasa Keagenan Penjaminan dan Risk
Consultant yang diawasi langsung oleh OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) dengan tanda
daftar Nomor : 011/NB.122/STTD-APJB/2018 Tanggal 23 April 2018 membantu
pembuatan dan penerbitan Bank
Garansi Tanpa Agunan 100 % dan Surety Bond yang diterbitkan oleh perusahaan
asuransi dan/atau perusahaan penjamin baik swasta maupun pemerintah,
serta Asuransi Umum untuk
jaminan perlindungan dari resiko - resiko kerugian yang diderita perusahaan
Dengan proses flexible dan secepat mungkin,
perkenankanlah kami ikut berpartisipasi dalam kegiatan perusahaan
Bapak/Ibu melalui kerjasama sebagai berikut :
· Penerbitan
Bank Garansi Tanpa Agunan / Tanpa Collateral
dari Bank Umum BUMN, BUMD &
Swasta dan
Penerbitan Surety
Bond dari Perusahaan Asuransi / Perusahaan Penjamin, meliputi :
1. Jaminan Penawaran (Bid Bond)
2. Jaminan Pelaksanaan (Performance
Bond)
3. Jaminan Uang Muka (Advance Payment
Bond/Down Payment Bond)
4. Jaminan Pemeliharaan (Maintenance
Bond)
5. Bank Garansi SP2D (Surat
Perintah Pencairan Dana) Akhir Tahun
Kami memahami betul optimalisasi peran
Bank Garansi ataupun penjaminan surety bond dalam kelancaran pelaksanaan proyek
bagi pengusaha kontraktor, oleh karena itu, kami mengandalkan kecepatan dalam
layanan dalam setiap prosesnya, dengan biaya jasa yang sangat kompetitif dan
negotiable serta untuk persyaratan dan kelengkapan data kami bantu dengan Free
Pick Up and Delevery System (sistem antar jemput).
· General
Insurance:
1. Asuransi Rekayasa :(Contraktors
All Risks / CAR, Erection All Risks /EAR, Property All Risks,
dll)2. Personal Accident
2. Marine Hull Insurance
3. Single Voyage Insurance, dll
Maka atas dasar sedikit keterangan
tersebut di atas, kami PT.
MITRA JASA INSURANCE akan senantiasa memberikan solusi yang tepat
dalam hal Pengelolaan dan sekaligus memproteksi Keuangan dalam Kegiatan /
Proyek yang akan atau sedang berjalan dari Risiko yang kemungkinan terjadi.
Devinisi
Surety Bond
Apa
itu Surety Bond?
SURETY
BOND adalah
suatu bentuk penjaminan yang biasanya pihak Obligee(pemilik
pekerjaan/proyek) meminta Surat Jaminan atau Surety Bond dariPrincipal (kontraktor/pemborong)
dengan maksud untuk menyatakan kesungguhan Principal dalam
melaksanakan pekerjaannya sesuai kontrak/perjanjian yang telah disepakati.
Jaminan itu diberikan oleh Penjamin (Surety) yang diterbitkan oleh
Lembaga Keuangan Non Bank yaitu Perusahaan Asuransi yang memiliki program Surety Bond.
Untuk itu dalam hal tuntutan pencairan
jaminan harus dibuktikan terlebih dahulu kerugian yang terjadi atau adanyaLoss
Situation serta telah diadakan Pemutusan Hubungan Kerja secara resmi.
Hal-hal yang perlu diteliti sebagai
dasar penentuan pencairan jaminan adalah :
· Sebab-sebab
tidak terpenuhi atau dilaksanakannya perjanjian.
· Hak
dan kewajiban masing-masing pihak
· Prestasi
dan pekerjaan yang sudah dilaksanakan.
· Jumlah
kerugian yang diderita oleh pihak Obligee.
Sedangkan Unconditional Bond (Jaminan
Tanpa Syarat), Jaminan akan dicairkan apabila ketentuan
dalam kontrak tidak dipenuhi tanpa harus membuktikan kegagalan (Loss
Situation). Jaminan ini biasanya diberikan oleh pihak Perbankan kepada
nasabahnya (Bank Garansi). Dalam pemberian jaminan, Bank pada umumnya meminta
agunan yang cukup sebagai pendukung jaminan. Selain itu juga masih diminta
setoran jaminan uang tunai (kolateral) dalam jumlah tertentu yang harus
disimpan di Bank tersebut tanpa bunga dan baru dapat dicairkan setelah Bank
Garansi berakhir.
BANK GARANSI
Devinisi
Bank Garansi
Bank Garansi adalah pemberian janji
secara tertulis dari Bank kepada Obligee untuk jangka waktu tertentu, jumlah
tertentu, dan keperluan tertentu bahwa Bank akan membayar kewajiban Principal
apabila yang bersangkutan wanprestasi sebagaimana diatur dalam Surat
Edaran Bank Indonesia No. 23/7/UKU Tanggal 18 Maret 1991 jo SK Direksi Bank Indonesia
No. 23/88/KEP/DIR Tanggal 18 Maret 1991 Tentang Pemberian Bank Garansi oleh
Bank termasuk penggantian dan perubahannya
Manfaat
Garansi Bank
Jika melihat pengertian garansi bank di atas, maka tentu saja kita telah memiliki gambaran mengenai manfaat dari hal tersebut. Garansi bank akan sangat membantu terjadinya sebuah kerjasama antara para pelaku bisnis dan juga mereka yang memiliki kepentingan kerjasama dengan berbagai pihak di dalam pekerjaan yang mereka lakukan.
Jika melihat pengertian garansi bank di atas, maka tentu saja kita telah memiliki gambaran mengenai manfaat dari hal tersebut. Garansi bank akan sangat membantu terjadinya sebuah kerjasama antara para pelaku bisnis dan juga mereka yang memiliki kepentingan kerjasama dengan berbagai pihak di dalam pekerjaan yang mereka lakukan.
Produk Bank Garansi
Produk-produk Bank Garansi ylang
diakomodir oleh PT.
MITRA JASA INSURANCE (Konstruksi
dan Non-Konstruksi) adalah sebagai berikut :
- Jaminan
Penawaran (Bid Bond)
- Jaminan
Pelaksanaan (Performance Bond)
- Jaminan
Uang Muka (Advance Payment Bond)
- Jaminan
Pemeliharaan (Maintanance Bond)
Penerbitan Bank Garansi
Dokumen yang
digunakan
adalah dokumen standart sebagaimana yang telah dituangkan dalam kebijakan
underwriting Dokumen Yang Diperlukan Untuk penerbitan Bank Garansi,
yaitu :
- Surat
permohonan penerbitan Bank Garansi dari Kontraktor/Penerima Pekerjaan
(Principal)
- Dokumen
khusus yang berkaitan dengan Data-data Principal antara lain:
Jenis/Macam
Surety Bond
APA
SAJA PRODUK SURETY BOND?
Produk Suretybond dalam pelayanan kami
dari beberapa perusahaan asuransi yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa
Keuangan) antara lain:
1.
JAMINAN PENAWARAN (BID BOND)
Jaminan yang diterbitkan oleh Surety
Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal pemegang Bid
Bondtelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk
mengikuti pelelangan tersebut dan apabilaPrincipal memenangkan
pelelangan maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan denganObligee.
Apabila tidak maka Surety Company akan membayar kerugian
kepada Obligee sebesar selisih antara penawaran Principal yang
terendah dengan Principal terendah berikutnya maksimum sebesar
nilai jaminan.
penawaran Principal (nilai
jaminan tidak mencerminkan nilai proyek itu sendiri), nilai jaminan tersebut
Penal Sum yang merupakan nilai maksimum dalam Bid Bond dan
berkisar antara 1% s/d 3% dari nilai penawaran proyek (sesuai dengan Keppres RI
No. 80 tahun 2003)
2.
JAMINAN PELAKSANAAN (PERFORMANCE BOND)
Jaminan yang telah diterbitkan
oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan
dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan.
Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada Obligee maksimum sebesar nilai jaminan. Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI No. 80 tahun 2003 dimana karena sifat jaminan ini Conditional maka kerugian tersebut diperhitungkan dengan :
Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada Obligee maksimum sebesar nilai jaminan. Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI No. 80 tahun 2003 dimana karena sifat jaminan ini Conditional maka kerugian tersebut diperhitungkan dengan :
· Melibatkan
pihak lain untuk meneruskan pekerjaan yang belum selesai
· Menghitung
perkiraan biaya untuk meneruskan pekerjaan tersebut sampai selesai.
Besarnya nilai Jaminan (Penal Sum)
Pelaksanaan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri
yaitu antara 5% s/d 10% dari nilai proyek.
3.
JAMINAN PEMBAYARAN UANG MUKA (ADVANCE PAYMENT BOND)
Jaminan yang
diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan
sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud
untuk mempelancar pembiayaan proyek.
Apabila Principal gagal
melaksanakan pekerjaannya dan karenanya uang muka tidak bisa dikembalikan
maka Surety Company akan mengembalikan uang muka kepada Obligee sebesar
sisa uang muka yang belum dikembalikan (jumlah uang muka yang diterima Principal,
dikurangi dengan cicilan/tahapan pembayaran prestasi) maksimum sebesar nilai
jaminan. Jumlah uang muka yang dijamin oleh Surety Company akan
berkurang sesuai dengan cicilan pengembalian uang muka yang telah dibayar
oleh Principal kepada Obligee.
Adapun kesulitan Obligee dalam memotong cicilan uang muka dari Principal dalam setiap pembayaran termin bukanlah merupakan jaminan dalam Jaminan Pembayaran Uang Muka. Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003 dimana untuk membantu para pengusaha (Principal) memperlancar pembiayaan proyek.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri, yaitu sebesar 20% dari nilai kontrak proyek.
Adapun kesulitan Obligee dalam memotong cicilan uang muka dari Principal dalam setiap pembayaran termin bukanlah merupakan jaminan dalam Jaminan Pembayaran Uang Muka. Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003 dimana untuk membantu para pengusaha (Principal) memperlancar pembiayaan proyek.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri, yaitu sebesar 20% dari nilai kontrak proyek.
4.
JAMINAN PEMELIHARAAN (MAINTENANCE BOND)
Jaminan yang diterbitkan oleh Surety
Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan
sanggup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan
pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak.
Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan dan/atau kekurangan maka Surety Company akan mengganti biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan maksimum sebesar nilai jaminan.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri sebesar 5% dimana pada saat Principal telah menyelesaikan 100% atas proyeknya dan diterbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan dan/atau kekurangan maka Surety Company akan mengganti biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan maksimum sebesar nilai jaminan.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri sebesar 5% dimana pada saat Principal telah menyelesaikan 100% atas proyeknya dan diterbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
DASAR
PENUTUPAN SURETY BOND
Bisnis Surety Bond di Indonesia baru mulai diperkenalkan sejak
tahun 1980 atas kebijakan Pemerintah dengan tujuan membantu pengusaha ekonomi
lemah untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan, khususnya dalam proyek yang
didanai oleh APBN/D dan bantuan luar negeri. Dalam pelaksanaannya, pemerintah
menetapkan pemberian ijin kepada Lembaga Keuangan Non Bank untuk menerbitkan
jaminan dalam bentuk Surety
Bond sebagai alternatif pengganti Bank Garansi yang diterbitkan
oleh Bank.
Pemerintah telah mengeluarkan keputusan
/ regulasi sehubungan dengan pelaksanaan penerbitan Surety Bondtersebut, khususnya
untuk pelaksanaan proyek APBN/D setiap
tahunnya. Beberapa keputusan pemerintah
yang kemudian menjadi dasar penerbitan Surety Bond oleh perusahaan asuransi adalah :
1. Keputusan
Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Petunjuk Pelaksanaan APBN, yang didalamnya
memuat pasal-pasal yang mengatur tentang diperbolehkannya Perusahaan Asuransi
Kerugian yang memiliki Program Surety
Bond untuk menerbitkan Jaminan Proyek
2. Surat
Keputusan Bersama Menteri Keuangan Nomor KEP-166/MK.3/1994 dan Ketua
Bappenas/Meneg PPN Nomor KEP-27/KET/8/1994, tentang Petunjuk Pelaksanaan
Keppres No. 16 Tahun 1994, yang secara khusus mempertegas diperbolehkannya
Perusahaan Asuransi menerbitkan Jaminan Surety Bond.
3. Khusus
untuk Kontraktor Golongan Ekonomi Lemah (GEL), maka besarnya Jaminan Uang Muka
maksimum 40% dari Nilai Kontrak, sesuai dengan Surat Edaran Bersama antara
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BPPN) dengan Departemen Keuangan No.
SE-144/A/21/1098/5522/D.IV/10/1998
PT. MITRA JASA INSURANCE
JL.pemuda 1 gang universitas ibnu
chaldun no.7 rt.011 rw.01 jakarta timur
Divisi Penjamin : edi otomi
Hp/WA : 0813 1176 8998
Tlp/Fax : (021) 2247-6367https://kalimantangarans1.blogspot.com/2019/08/penerbitan-bank-garansi-dan-surety-bond.html
Email
:ediotomi89@gmail.com/mitrajasa2004@gmail.com
Komentar
Posting Komentar